Ketapang (Suara Landak) – Seorang pekerja perusahaan smelter bauksit di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, melaporkan rekannya ke Kepolisian Resor Ketapang atas dugaan penggelapan sepeda motor yang dipinjam namun tak kunjung dikembalikan.
Yoga (kanan) menunjukkan bukti laporan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya yang dilayangkan ke Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).SUARALANDAK/SK
Pelapor bernama Yoga (24) menyebut sepeda motor miliknya, Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE, dipinjam oleh rekannya, Dhevta Indra Satria, pada Kamis (2/10/2025). Saat itu, terlapor baru saja diberhentikan dari perusahaan tempat keduanya bekerja dan mengaku ingin mencari pekerjaan baru di Ketapang.
“Dia bilang cuma mau pinjam motor tiga hari untuk mencari kerja di Ketapang. Tapi setelah waktu yang dijanjikan lewat, motor tidak dikembalikan,” ujar Yoga dalam laporannya di Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).
Yoga mengungkapkan, sejak dipinjam hingga kini, terlapor berulang kali menunda pengembalian dengan berbagai alasan. Bahkan, terlapor sempat mengaku membawa motor tersebut ke wilayah Air Upas tanpa seizin pemilik.
“Dia mengaku sudah bekerja di Air Upas sebagai helper di sebuah perusahaan pelabuhan. Tapi setiap saya minta bukti keberadaan motor, seperti foto atau lokasi, tidak pernah diberikan,” jelas Yoga.
Situasi kian pelik saat terlapor sulit dihubungi. Sejak 18 Oktober 2025, pesan maupun panggilan telepon dari Yoga tidak lagi mendapat respons.
“Saya minta dia memfotokan motor saya dengan dirinya, tapi tidak pernah dikirim. Saya anggap ini sudah masuk tindak kejahatan, jadi saya laporkan,” tegas pria asal Sambas itu.
Akibat kejadian ini Yoga mengaku mengalami kerugian baik secara materiil maupun moril. Ia menyerahkan serangkaian bukti berupa pesan percakapan dengan terlapor, identitas diri, serta foto kendaraan.
Kasus ini tengah dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.
Pihak kepolisian kini melakukan upaya pencarian terhadap terlapor dan keberadaan sepeda motor tersebut.
Jika diperlukan, saya dapat menambahkan pernyataan resmi dari kepolisian atau update lanjutan begitu informasi tambahan tersedia, agar berita semakin lengkap dan aktual.[SK]