|

Streaming Radio Suara Landak

Dua Pejabat Pemkot Singkawang Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi HPL, Negara Rugi Rp3,1 Miliar

Kejari Singkawang menetapka dua tersangka baru kasus HPL Pasir Panjang Singkawang, Kamis (2/10/2025).SUARALANDAK/SK
Singkawang (Suara Landak) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Kedua tersangka yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang, WT, dan Kepala Bapenda Kota Singkawang, PG. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025).

“Berdasarkan hasil penyidikan dan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni WT dan PG. Keduanya langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas II B Singkawang,” ujar Kepala Kejari Singkawang, Nur Handayani, dalam konferensi pers.

Ia menuturkan, penetapan tersangka mengacu pada surat perintah penyidikan Kejari Singkawang Nomor: PRIN-02/0.1.11/Fd.1/07/2025 tertanggal 23 Juli 2025, serta hasil ekspose perkara yang menyimpulkan adanya serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Nur Handayani menjelaskan, berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025, kerugian keuangan negara akibat perbuatan tersebut mencapai Rp3.142.800.000.

“Kerugian itu timbul karena adanya keringanan retribusi jasa usaha yang tidak dapat ditagih kembali terkait pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau tahun 2021,” jelasnya.

Dalam proses penyidikan, tim telah memeriksa 23 saksi dan 3 ahli, terdiri dari ahli kerugian negara, ahli pidana, serta ahli perhitungan kerugian keuangan daerah.

“Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan menyusun berkas tahap pertama untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Singkawang,” tambahnya.

Sebelumnya, Kejari Singkawang juga telah menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi HPL Pasir Panjang Singkawang.[SK] 

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini