Sambas (Suara Landak) – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sambas menangkap seorang pria berinisial HR atas dugaan persetubuhan terhadap anak tirinya yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Perbuatan bejat tersebut diduga telah berlangsung sejak April 2024 hingga akhirnya korban hamil dan melahirkan.Ilustrasi Pencabulan.SUARALANDAK/SK
Kasi Humas Polres Sambas, AKP Sadoko, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah korban berani mengaku telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri.
“Benar, kami telah mengamankan satu orang pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur. Saat ini pelaku sudah kami bawa ke Polres Sambas untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Sadoko, Selasa (16/9/2025).
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sambas untuk proses penyidikan lanjutan.
“Penanganan perkara ini dilakukan sesuai prosedur. Kami juga memastikan adanya perlindungan dan pendampingan bagi korban selama proses hukum berlangsung,” tegasnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum di Sambas. Polisi berkomitmen untuk menuntaskan penyidikan hingga tuntas guna memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.[SK]