Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin 1 September 2025.SK
Jakarta (Suara landak ) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan uang yang diserahkan pendakwah sekaligus pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basmalah alias Ustaz Khalid Basalamah (KB), merupakan bagian dari dugaan tindak pidana korupsi pembagian kuota haji tambahan 2024. Dana tersebut resmi menjadi barang bukti dalam proses penyidikan kasus yang menyeret sejumlah pihak terkait jual beli kuota haji.
“Yang pertama, penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait atau merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya keberadaan barang-barang itu dibutuhkan penyidik dalam pembuktian penyidikan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).
Budi menjelaskan, sejauh ini KPK masih menelusuri detail sumber dana yang diserahkan Khalid Basalamah, apakah berasal dari fee penjualan kuota haji khusus bermasalah atau dari transaksi antar biro perjalanan haji. Namun, KPK menemukan adanya praktik jual beli kuota tambahan, baik langsung kepada jemaah maupun antar biro travel.
“Proses jual beli itu muncul sebagai ekses dari kebijakan 50-50 Kementerian Agama terkait pembagian kuota tambahan. Ini jadi rantai yang berkesinambungan, dari diskresi kebijakan hingga pelaksanaan di lapangan,” tegas Budi.
KPK menduga, kebijakan tersebut justru dimanfaatkan untuk memberi jalan pintas bagi sejumlah calon jemaah. Mereka bisa langsung berangkat tanpa harus menunggu antrean panjang sebagaimana aturan resmi haji reguler maupun khusus.
“Padahal antrean haji, khususnya reguler, ada yang hingga puluhan tahun. Tujuan penambahan kuota akhirnya tidak sesuai dengan maksud awalnya,” tambah Budi.
Pengembalian uang dilakukan langsung oleh Khalid Basalamah melalui wawancara di kanal YouTube Kasisolusi. Ia mengaku mengembalikan dana USD 4.500 atau sekitar Rp73,8 juta per visa/jemaah untuk 118 jamaah, ditambah USD 37.000. Seluruh uang itu telah diserahkan ke KPK.
Menurut Khalid Basalamah, dana tersebut awalnya digunakan jemaah untuk membeli kuota haji khusus yang ditawarkan oleh PT Muhibbah milik Ibnu Mas’ud. Kuota ini merupakan bagian dari 20.000 kuota haji tambahan 2024 yang kini tengah diusut KPK. [SK]