![]() |
Tersangka ML usai diamankan Tim Satres Narkoba Polres Mempawah karena bisnis narkotikanya di Sungai Kunyit, Rabu (13/8/2025).SUARALANDAK/SK |
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David Harianthono, melalui Kasatres Narkoba, Iptu Agus Trimarsono, mengatakan bahwa dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti narkotika golongan I jenis sabu, uang tunai, telepon genggam, dan perlengkapan lainnya.
Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut ML kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah tersebut. “Berawal dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ujar Iptu Agus.
Pada Rabu pagi, polisi mendapat informasi bahwa ML baru saja bertransaksi di rumahnya. Tim pun bergerak cepat melakukan penggerebekan. Saat itu, tersangka tengah duduk di ruang tengah rumahnya.
Penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat membuahkan hasil. Polisi menemukan sabu seberat bruto 0,23 gram di atas lemari kamar, serta sabu seberat bruto 4,22 gram dalam bungkus rokok di dapur. Selain itu, diamankan pula dua sedotan plastik ujung lancip, satu unit ponsel, dan sejumlah uang tunai.
“Dari interogasi awal, tersangka mengakui seluruh barang tersebut miliknya. ML bersama barang bukti kini kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Iptu Agus.[SK]