Sebelumnya, informasi yang sempat viral menyebutkan adanya dugaan aktivitas penambangan bauksit oleh PT EJM di luar wilayah izin tambangnya dan masuk ke area milik PT ANTAM, sehingga diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Dipimpin Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kalbar, Kompol Yoan Febriawan, tim bersama Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Provinsi Kalbar melakukan pengecekan di Desa Enggadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau, Senin (11/8/2025).
Dari pemeriksaan dokumen, PT EJM diketahui memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUPOP) komoditas latrit yang masih aktif, Nomor: 500.10.29.16/285/DPPESDM-E tertanggal 20 Februari 2025. Aktivitas penambangan di lokasi sesuai izin, yakni mineral latrit atau batuan tanah merah.
Tim juga menemukan adanya workshop PT EJM di lahan masyarakat yang berada dalam wilayah IUP PT ANTAM, namun tidak ada kegiatan penambangan di lokasi tersebut. Sementara itu, PT ANTAM memiliki izin usaha pertambangan lengkap namun belum memulai operasi karena ganti rugi kepada masyarakat belum dibayarkan. Saat ini, lahan tersebut dimanfaatkan warga untuk bercocok tanam.
Berdasarkan hasil survei lapangan, tim tidak menemukan adanya aktivitas PT EJM yang melanggar batas wilayah IUP PT ANTAM.
“Kami merespons cepat isu yang beredar. Hasilnya, seluruh perizinan lengkap dan aktivitas penambangan sesuai aturan. Baik negara maupun masyarakat tidak dirugikan,” tegas Kompol Yoan Febriawan mewakili Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin.
Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Bayu Suseno, menegaskan penyelidikan ini penting untuk meluruskan informasi di publik.
“Penyelidikan sudah dilakukan secara komprehensif. Tidak ada pelanggaran atau penyelewengan izin. Kami mengimbau masyarakat menyaring informasi dan tidak mudah terprovokasi sebelum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang,” ujarnya.[SK]