![]() |
Pelaku pencurian disebuah rumah berinisial MR (21) yang berhasil diamankan anggota Polres Kubu Raya.SUARALANDAK/SK |
Penangkapan berlangsung pada Minggu (29/6/2025) sore sekitar pukul 17.40 WIB di sebuah rumah di kawasan Kampung Beting, setelah tim mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku. Saat hendak ditangkap, MR sempat melakukan perlawanan, namun berhasil dilumpuhkan oleh petugas.
“Pelaku sempat melawan saat ditangkap, namun berhasil diantisipasi oleh Tim Resmob Macan Raya. Ia langsung kami amankan ke Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, dalam keterangan tertulis pada Senin (30/6/2025).
Dari hasil pemeriksaan, MR mengakui perbuatannya. Ia menjalankan aksi pencurian pada Selasa dini hari, 20 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, saat penghuni rumah sedang tertidur lelap. Pelaku diduga masuk melalui pintu belakang rumah secara diam-diam.
“Keesokan harinya, korban baru menyadari sejumlah barang berharga milik mereka telah raib. Pelaku sudah buron selama satu bulan sebelum akhirnya kami ringkus,” ujar Ade.
Pelaku diduga telah mengamati rumah korban sebelumnya dan memanfaatkan kondisi malam yang sepi untuk melancarkan aksinya tanpa membangunkan penghuni.
Barang-barang yang digondol pelaku antara lain: iPhone 11 warna hitam, iPhone 7 Plus warna gold, Samsung A25 warna navy, Satu buah helm, Dokumen kendaraan (STNK dan BPKB) atas nama Yuliana Silvina, Uang tunai sebesar Rp 200 ribu
Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian lainnya di wilayah hukum Polres Kubu Raya. Dugaan kuat mengarah pada kemungkinan MR tidak beraksi seorang diri.
“Kasus ini masih kami dalami. Tidak menutup kemungkinan pelaku beraksi di tempat lain atau memiliki rekan,” terang Ade.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat malam hari. Warga diharapkan selalu memastikan rumah dalam kondisi terkunci serta tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan.
“Kami ajak masyarakat tetap waspada dan segera lapor ke polisi jika melihat gerak-gerik mencurigakan. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama,” pungkasnya.
Pelaku MR saat ini ditahan di Mapolres Kubu Raya dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya maksimal tujuh tahun penjara.[SK]