|

Streaming Radio Suara Landak

Aniaya Dua Kakak Kandung dalam Pengaruh Miras, Pria di Sekadau Diamankan Polisi

Pelaku diamankan Polisi di Sekadau.SUARALANDAK/SK
Sekadau (Suara Landak) – Seorang pria berinisial SR (35), warga Dusun Gonis Butun, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, diamankan jajaran Satreskrim Polres Sekadau pada Sabtu malam (24/5/2025), setelah melakukan penganiayaan terhadap dua kakak kandungnya sendiri di kediaman pelaku.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manopo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin mengatakan, SR diamankan tanpa perlawanan sekitar pukul 21.40 WIB setelah polisi menerima laporan dari pihak korban.

“Pelaku diamankan di rumahnya dalam kondisi sendirian. Ia langsung kami bawa ke Mapolres bersama barang bukti berupa satu buah sekop dan satu bilah dodos yang digunakan saat kejadian,” jelas IPTU Zainal saat dikonfirmasi, Minggu (25/5/2025).

Kronologi kejadian bermula ketika SR pulang ke rumah dalam kondisi dipengaruhi minuman keras sekitar pukul 20.00 WIB dan terlibat pertengkaran dengan istrinya. Keributan tersebut membuat orang tua mereka jatuh pingsan.

Melihat hal itu, LZ (37), kakak kandung SR, berusaha menolong orang tua mereka. Namun upaya itu malah memicu kemarahan SR, yang kemudian memukuli LZ secara brutal di bagian belakang kepala dan wajah hingga menyebabkan luka robek.

Tidak lama kemudian, GM (40), kakak SR lainnya, datang untuk menenangkan keadaan. Sayangnya, niat damai itu juga berujung kekerasan. SR memukul GM dengan sekop dan dodos hingga menyebabkan memar pada lengan kirinya.

“Korban segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, sementara orang tua pelaku yang sempat pingsan telah dilarikan ke RSUD Sekadau oleh pihak keluarga,” tambah IPTU Zainal.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa SR mengakui seluruh perbuatannya. Ia kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Sekadau. Sementara itu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi untuk memperkuat proses hukum.

“Dari keterangan warga sekitar, pelaku memang dikenal sering membuat keributan saat dalam pengaruh alkohol. Saat kejadian, warga sangat khawatir karena pelaku membawa senjata tajam seperti dodos dan sekop,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, SR dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini