|

Streaming Radio Suara Landak

Press Release Polres Landak Ungkap 8 Kasus

Press Release Polres Landak
Ngabang (Suara Landak) – Kapolres Landak melaksanakan kegiatan Press Release Data kasus Bulan Januari sampai Februari 2023 bertempat di Mako Polres Landak, Rabu (22/02/2023).

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Landak Frits Orlando Siagian, Kasat Reskrim, Kasat Narkoba dan sejumlah rekan media lainnya.

Dalam kegiatan Press Release tersebut, Kapolres Landak AKBP I Nyoman Artawan yang diwakili oleh Wakapolres Landak Frits Orlando Siagian, menyampaikan kasus-kasus yang terjadi selama Bulan Januari sampai Pebruari terjadi 8 kasus.

“Saya sampaikan adapun pengungkapan kasus yang kami tangani Sat Reskrim Polres Landak pada bulan Januari hingga Pebruari 2023 yaitu ada 8 kasus, diantaranya kasus pencurian Curanmor sebanyak satu kasus, Pertolongan Jahat sebanyak 1 kasus, KDRT 2 kasus, Persetubuhan anak dibawah umur 2 kasus, penipuan 1 kasus dan pengrusakan 1 kasus. Jadi total kasus ada 8 kasus yang berhasil diungkap,” ungkap Wakapolres Landak.

Dari 8 kasus diatas, yang menjadi perhatian wakapolres yaitu kasus persetubuhan anak dibawah umu r dimana terjadi 2 kasus dengan lokasi yang berbeda. Kronologis penangkapan pelapor mendapat info dari saksi bahwa anak korban berada dirumah terlapor, kemudian pelapor beserta anggota polsek Mempawah Hulu pergi ke rumah terlapor, dan ternyata anak korban disetubuhi oleh terlapor dengan pelaku inisial DN. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak terima kemudian melaporkan permasalahan ini ke Polres Landak untuk ditindaklanjuti.

“Selain kasus diatas, kami juga mengungkap kasus persetujuan anak dibawah umur dimana Pelaku (JI) melakukan persetujuan tersebut dilakukan disebuah rumah alamat belakang cafe blackened jalur 2 kecamatan Ngabang Kabupaten Landak dan pelakunya sudah kami amankan,” ucap Wakapolres.

Selain kasus-kasus diatas, ada beberapa kasus narkoba yang berhasil diungkap oleh kasat resrkrim  dimana ada 8 kasus. Adapun untuk pelaku yang menjadi tersangka untuk laki-laki ada 7 orang dan perempuan 1 orang. Jadi total 8 orang pelaku yang melakukan penyalahgunaan narkoba.

“Khusus untuk kasus tentang Narkoba, kami telah berhasil melakukan penangkapan kepada para tersangka dimana jumlah pelakunya ada 8 orang, yaitu 7 orang laki-laki dan 1 orang perempuan,” ungkap Wakapolres Landak.

Wakapolres  menghimbau kepada masyarakat khususnya Kabupaten Landak untuk tetap waspada, segera memberitahukan kepada mereka khususnya anggota Polsek yang menjadi perhatian tentang kasus-kasus narkotiba dan kasus yang lainnya. Dalam hal ini seperti kasus Persetubuhan anak dibawah umur.

“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk memberitahukan kepada kami apabila terjadi kejanggalan-kejanggalan dilingkungan sekitar kita. Silahkan hubungi aparat kepolisian dan selalu waspada,” ungkapnya. [dion]

Disiarkan Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini