|

Streaming Radio Suara Landak

Aipda Edi Fransisco Himbau Warganya Untuk Tidak Membakar Lahan

Aipda Edi Fransisco Himbau Warganya Untuk Tidak Membakar Lahan

Air Besar (Suara Landak) - Aipda Edy Fransisco selaku Personil Polsek Air Besar memberikan himbauan kepada warga pada saat ditemuinya untuk tidak melakukan pembakaran lahan disaat membuka lahan pertanian baru, Kamis (09/06/2022).

"Dengan memberikan himbauan melalui banner kepada Warga setidaknya warga mengetahui dan mentaati apa yang telah diatur dalam undang-undang maupun Peraturan Bupati Landak terkait dengan Tata Cara membakar Lahan berbasis Kearifan Lokal,"Jelasnya.

Salah satu warga yang ditemui oleh Aipda Edy Fransisco Kiranya dapat memberikan masukan kepada warga lainnya untuk tidak melakukan kegiatan - kegiatan yang dapat melanggar hukum serta dapat membahayakan bagi dirinya maupun orang lain.

Disampaikan oleh Aipda Edy Fransisco, Ada Sangsi dan Tindakan hukumnya apabila seseorang melakukan pembakaran Lahan dengan sengaja yang mengakibatkan adanya kerugian bagi orang lain yang menyebabkan terganggunya pernafasan dan dampak buruk bagi warga masyarakat lainnya.

Dimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup di Pasal 69 (1) huruf h berbunyi setiap orang dilarang melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar, dapat dipidana penjara paling singkat 3 (Tiga) Tahun dan paling lama 10 (Sepuluh) Tahun dengan denda paling sedikit 3 (Tiga) Miliar dan paling banyak 10 (Sepuluh) Miliar (Pasal 108).

Tim Rilis

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini