-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Studi Banding Perda Perlindungan Masyarakat Adat, DPRD Landak Terima Kunker dari DPRD Ketapang

Ketua DPRD Landak, Heri Saman.

Ngabang
(Suara Landak)- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak menerima langsung kunjungan kerja (kunker) dari DPRD Kabupaten Ketapang dalam rangka membahas Peraturan Daerah (Perda) tentang Perlindungan Masyarakat Adat, Selasa (27/10/2020).

Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat utama Gedung DPRD Landak, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman didampingi Anggota DPRD Margareta dan Cahyatanus, serta dihadiri oleh 6 orang Anggota DPRD Kabupaten Ketapang beserta 2 stafnya. 

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan pihaknya menerima kunjungan kerja dari Pansus IV DPRD Kabupaten Ketapang yang membahas Raperda tentang Perlindungan Masyarakat Adat dan Hukum Adat di Kabupaten Landak yaitu Perda Nomor 15 Tahun 2017. 

Ia menambahkan pihaknya bersama DPRD Ketapang telah berdiskusi berbagi pengalaman dan sharing bahwa perda ini memang sangat diperlukan terutama untuk Masyarakat Adat yang ada di wilayah Kabupaten Ketapang.

"Contoh di Kabupaten Landak, jadi raperda ini bukan hanya berlaku untuk masyarakat Adat Dayak tapi juga masyarakat atau kekerabatan suku-suku yang lain yang mempunyai dalam hal ini Masyarakat Adat dan Hukum Adat juga bisa mengacu kepada Peraturan Daerah. Dan juga disampaikan dalam diskusi, semangat kita di Kabupaten Landak dalam hal ini untuk membahas Raperda ini dulu," terangnya.

Heri menambahkan bahwa raperda ini bertujuan melindungi tanah-tanah adat yang ada di Kabupaten Landak yaitu tanah objek reforma agraria dan itu sudah dilaksanakan

Ketua DPRD Landak menceritakan  terkait Perda Nomor 15 Tahun 2017 telah bersepakat dengan eksekutif dalam hal ini dengan Bupati Landak.

"Bupati juga sudah menindaklanjutinya dengan membentuk panitia perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten ini diketuai oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Landak. Panitia yang melakukan verifikasi dan validasi terutama dalam hal ini masyarakat hukum adat dan penetapan masyarakat hukum adat dan ini sudah ditindaklanjuti dalam peraturan Bupati Landak," ungkap Heri Saman.

Ia juga menambahkan dalam hal ini Bupati Landak sudah menyampaikan usulan hutan adat di Kabupaten Landak seluas 22000 hektar lebih. Sudah disetujui oleh Pemerintah Pusat yaitu di wilayah Gunung Samabue 900 hektar lebih dan wilayah hutan adat Laman Garoh di desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila 200 hektar lebih.

"Ini merupakan suatu syukur kita kepada pemerintah sudah mengakui keberadaan hutan adat. Ini yang kita sharingkan dan sampaikan kepada Pansus IV  DPRD Kabupaten Ketapang, intinya kita berbagi pengalaman bagaimana teknik dalam hal untuk membahas raperda ini tentunya kami menyambut baik atas kunjungannya DPRD Kabupaten Ketapang tersebut," ungkap Heri Saman.

Hal senada juga disampaikan oleh Anggota DPRD Landak, Cahyatanus bahwa dirinya mengatakan pihaknya menerima kunjungan dari  dari Pansus lV DPRD Ketapang tentang membahas Raperda Perlindungan Masyarakat Adat di DPRD Ketapang.

"Terkait itu mereka minta studi banding atau minta tambahan referensi dari DPRD Kabupaten Landak, terkait dengan perda Perlindungan Masyarakat Adat. Tadi juga sudah kita sampaikan untuk membahas Perda ini, dan juga harus melibatkan para tokoh tokoh-tokoh masyarakat maupun itu etnis Dayak, Melayu, Jawa, Batak, Tionghoa dan lain-lain. Intinya dari Perda yang sudah kita buat, tujuannya untuk melindungi Masyarakat Adat yang ada di Kabupatan Landak, maupun suku apapun tetap tercover di Perda ini," ujar Cahyatanus.

Ketua Pansus IV DPRD Ketapang, Selain itu Ignasius Irawan menyampaikan untuk Kabupaten Landak sendiri sudah mempunyai Perda tentang Perlindungan Masyarakat Adat sedangkan di Ketapang sendiri masih dalam pembahasan. Oleh sebab itu pihaknya mencari referensi di Kabupaten Landak.

"Dalam rapat ini kami sudah mendapatkan apa yang diinginkan, yaitu penyempurnaan-penyempurnaan Perda Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Adat di Ketapang. Dan untuk harapannya 1-2 Minggu kedepan sudah bisa disahkan," ucap Ignasius Irawan. (MC DPRD Landak/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini