-->
    |

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Menjalin Periksa Lokasi Peti di Desa Sepahat

Kapolsek Menjalin memberhentikan aktivitas Peti.
Menjalin (Suara Landak) - Kapolsek Menjalin Iptu Burhan Nuddin langsung melakukan pengecekan lokasi pertambangan tanpa izin (Peti) yang terletak di Dusun Raso Desa Sepahat Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Senin (14/9/2020).

"Kita mendapatkan laporan ada kegiatan Peti yang dilakukan oleh masyarakat setempat atas laporan tersebut kita langsung melakukan pemantauan di TKP," ujar Burhan.

Kapolsek Menjalin melakukan pengecekan lokasi Peti bersama anggota Koramil, Kades Sepahat, Dewan Adat Kecamatan dan Perangkat Adat serta Pihak Perusahaan PT Landak Subur Plantantion (LSP) karena lokasinya masuk di wilayah Perusahaan tersebut.

Berdasarkan keterangan Burhan, di lokasi ditemukan masyarakat yang melakukan kegiatan penambangan pencarian emas secara manual dengan menggali lubang berdiameter sekitar 1-3 m dengan kedalaman 2 - 10 m menggunakan cangkul.

"Jumlah lubang di lokasi sebanyak 10 lubang, masyarakat mengambil tanah yang bercampur kerikil dimasukan kedalam karung ukuran 10 hingga 50 kg kemudian dibawa ke aliran sungai untuk di dulang," ujarnya.

Burhan kemudia memberikan perintah kepada para penambang untuk memberhentikan kegiatanya dan memasang imbauan menggunakan spanduk disekitar lokasi Peti.

"Kita langsung memberikan imbauan kepada para penambang agar memberhentikan kegiatannya dan melarang untuk tidak lagi melakukan aktifitasnya, secara undang-undang ini sudah Salah," ucap Burhan.

Untuk mempertegas, kemudian dilanjutkan dengan ritual adat  pemasangan Pamabakng oleh Tokoh Adat setempat. Setelah dipasang Adat, mulai sore tidak diperbolehkan melakukan kegiatan penambangan emas.

"Apabila imbauan tersebut masih dilanggar, kita akan lakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku dari Kepolisian," tegas Kapolsek Menjalin. (Rodi/Fik)

Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini