Bripka Sutrisno mensosialisasikan Pergub Kalbar dan Perbub Landak tentang pencegahan virus corona. |
Bripka Sutrisno mensosialisasikan Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dan Perbup Landak Nomor 41 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya penncegahan dan pengendalian Covid-19.
Sosialisasi tersebut dilakukan agar masyarakat patuh dengan kebijakan pemerintah dengan selalu menerapkan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam beraktifitas demi memutuskan penyebaran virus corona.
"Dengan mendisiplinkan masyarakat agar mengikuti protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari dalam beraktifitas, kita dapat memutuskan mata rantai penyebaran covid-19" ujar Trisno.
Jun, salah satu warga menyambut baik sosialisasi yang disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Polsek Meranti, ia juga berharap agar sosialisasi ini terus berlanjut agar masyarakat dapat mengerti dan bersama-sama mencegah virus corona.
"Trimakasih Pak untuk sosialisasinya, saya berharap agar sosialisasi ini terus berlanjut agar masyarakat kita dapat mengerti dan bersama kita bisa mencegah virus corona," tutur Jun. (JP/Fik)
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM