|

Streaming Radio Suara Landak

1000 Masyarakat Desa Banying Terima Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Penyerahan kartu peserta secara simbolis

Sengah Temila (Suara Landak) - Seribu masyarakat Desa Banying Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak mendapatkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi masyarakat desa Banying di laksanakan di aula kantor desa banying, pada hari Kamis (17/10/2019) Siang.

Dalam kesempatan ini Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang diwakili oleh staf ahli  Bupati Landak Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia Ocin, S.Pd untuk membuka acara ini dan dihadiri oleh Kepala kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Pontianak, plt. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Landak, Kepala Desa Banying, Seluruh Perangkat Desa Banying dan penerima kartu BPJS ketenagakerjaan.

Dalam Sambutannya Bupati Landak dr.Karolin Margret Natasa menyampaikan tujuan akhir dari pembangunan masyarakat adalah terwujudnya kesejahteraan masyarakat itu sendiri.

"Untuk mewujudkan tujuan tersebut tentunya memerlukan kerjasama dari semua pihak dengan saling bersinergi, menjalankan perannya masing-masing secara optimal, dengan demikian upaya yang dilakukan akan dapat berjalan dengan baik dan Tujuanya akan dapat tercapai," Tukas Karolin dalam sambutan yang dibacakan Staf ahli Bupati Landak.

Bupati Landak juga menjelaskan setiap aktivitas manusia tidak akan terlepas dari risiko, dan Resiko ini merupakan peristiwa yang terjadi diluar dugaan, diluar kehendak dan kemampuan manusia yang berpotensi menimbulkan kerugian.

"Sebagai salah satu upaya untuk menjamin ketenagaan dalam bekerja, maka pemerintah melalui BPJS ketenagakerjaan mengucurkan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan kewajiban pemberi kerja dan hak para pekerja," ungkap Karolin dalam sambutan yang dibacakan Staf ahli Bupati Landak.

Lebih lanjut Karolin memaparkan BPJS Ketenagakerjaan merupakan badan hukum publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu.

"Berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial bagi masyarakat, salah satu peran pemerintah adalah menyiapkan patung hukum atau aturan, diantaranya undang-undang No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional," Terang Karolin dalam sambutan yang dibacakan Staf ahli Bupati Landak.

Untuk diketahui bahwa dikalimantan Barat, telah diterbitkan peraturan gubernur Kalimantan Barat Nomor 48 Tahun 2017 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan dikalimantan Barat dan dikabupaten landak sendiri telah diterbitkan peraturan Bupati Landak Nomor 48 Tahun 2018 Tentang Kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Landak.

Sementara itu, Kepala bidang kepesertaan khusus Provinsi Kalimantan barat Deni Syamsu Rakhmanto mengucapkan banyak terima kasih kepada pemerintah kabupaten Landak yang selama ini mendukung program BPJS Ketenagakerjaan.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih Kepada Pemerintah Kabupaten Landak terkhusus Kepada Ibu Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa yang selalu mendukung program-program yang ada dari BPJS khususnya program BPJS ketenagakerjaan dan Program ini banyak manfaatnya bagi masyarakat," Ujar Deni.

Penulis : Tim Liputan
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini