Bhabinkamtibmas dan Kades Imbau warganya Agar tidak melakukan kegiatan Peti
Mandor (Suara Landak) - Dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara Brigadir Dingin Siahaan.,S.H. bersama Aparatur Pemerintah Desa Kayu Ara Bapak Muria Yani Sadikun beserta stafnya melakukan pemasangan bainer imbauan larangan kegiatan Peti.
Adapun imbauan yang dipasang olah Bhabinkamtibmas Polsek Mandor bersama Kades Kayu Ara berisikan tentang larangan kegiatan penambangan tanpa ijin (Peti) di Dusun Pempadang, Desa Kayu Ara, Kecamatan Mandor Kabupaten Landak.
Kades Kayu Ara Bapak Muria Yani Sadikun menuturkan dilakukannya pemasangan larangan penambangan tanpa ijin (Peti) di Dusun Pempadang, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor bertujuan agar masyarakat tidak ada lagi
yang melakukan kegiatan tersebut.
"Karena dapat merusak lingkungan, ekosistem dan alam," tutur Bapak Muria Yani Sadikun.
Hal senada juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara. Brigadir Dingin Siahaan,.S.H. mengatakan dengan dipasangnya imbauan dan larangan kegiatan Peti di Desa Kayu Ara dan Sekitarnya agar masyarakat tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan penambangan.
"Karena ada sanksi hukum bagi pelanggar atau pelakunya," tegas Dingin Siahaan.,S.H.
Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM