|

Streaming Radio Suara Landak

Bhabinkamtibmas dan Kades Imbau warganya Agar tidak melakukan kegiatan Peti


Mandor (Suara Landak) - Dalam menjaga dan memelihara lingkungan hidup di wilayah Kecamatan Mandor Kabupaten Landak Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara Brigadir Dingin Siahaan.,S.H. bersama Aparatur Pemerintah Desa Kayu Ara Bapak Muria Yani Sadikun beserta  stafnya melakukan pemasangan bainer imbauan larangan kegiatan Peti.

Adapun imbauan yang dipasang olah Bhabinkamtibmas Polsek Mandor bersama Kades Kayu Ara berisikan  tentang larangan kegiatan  penambangan tanpa ijin (Peti) di Dusun Pempadang, Desa Kayu Ara, Kecamatan  Mandor Kabupaten Landak.

Kades Kayu Ara Bapak Muria Yani Sadikun menuturkan dilakukannya pemasangan larangan penambangan tanpa ijin (Peti) di Dusun Pempadang, Desa Kayuara, Kecamatan Mandor bertujuan agar masyarakat tidak ada lagi
yang melakukan kegiatan tersebut.

"Karena dapat merusak lingkungan, ekosistem dan alam," tutur Bapak Muria Yani Sadikun.

Hal senada juga disampaikan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kayu Ara. Brigadir Dingin Siahaan,.S.H. mengatakan dengan dipasangnya imbauan dan larangan kegiatan Peti di Desa Kayu Ara dan Sekitarnya agar  masyarakat tidak ada lagi yang berani melakukan kegiatan penambangan.

"Karena ada sanksi hukum bagi pelanggar atau pelakunya," tegas Dingin Siahaan.,S.H.

Penulis : Irmanudin
Editor : Tullahwi
Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini