|

Streaming Radio Suara Landak

Aktivitas PETI, Sungai di Sengah Temila Tercemar

Sengah Temila (Suara Landak) - Telah di laksanakan rapat Mengenai Pencemaran Aliran Sungai, Kamis (23/8/2018) pukul 09.30 WIB bertempat di ruang rapat kantor Camat Sengah Temila, Dusun Pahuman Desa Pahuman.

Rapat dilaksanakan guna membahas mengenai pencemaran air sungai yaitu sungai Sidas, sungai Keranji Paidang dan sungai Sebatih akibat dari penambangan emas tanpa izin yang terletak Di Dusun Rorongan Desa Keranji Mancal Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak.

Hadir dalam kegiatan rapat tersebut Camat Sengah Temila Ursus, Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto, Kades Keranji Mancal, Kades Sebatih, Kadus Nilas Desa Sebatih, Pihak Puskesmas Pahauman, Kadus Ipa'an Sebatih, Kadus Tapis Sebatih, Ketua BPD Rorongan Desa Keranji Mancal, Pasirah Dusun Rorongan Desa Keranji Mancal, Kadus Rorongan Desa Keranji Mancal, Kadus Banang Desa Keranji Paidang, dan undangan sekitar 10 orang.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek Sengah Temila Iptu Sujiyanto menegaskan bahwa kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) merupakan Hal yang ilegal dan melanggar hukum.

"Penambangan emas tanpa izin merupakan operasi kepolisian karena berdampak rusaknya ekosistem, tak hanya di lokasi tersebut namun merkuri atau air raksa mencemari ekosistem sungai hingga ke hilirnya," tegas Kapolsek.

Pihak Kepolisian Sektor Sengah Temila sudah dua kali melakukan penindakan terhadap aktifitas PETI yang berada di Dusun Rorongan Desa Keranji Mancal kecamatan Sengah Temila kabupaten Landak.

"Untuk kedepan tidak ada lagi toleransi bagi oknum yang melakukan ilegal mining di Wilkum Polsek Sengah Temila," imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga mengajak muspika Sengah Temila dan aparatur desa Sebatih, desa Pahauman, desa Keranji Paidang, desa Sidas, desa Keranji Mancal dan elemen masyarakat untuk bersama-sama memberantas penambangan emas tanpa izin tersebut.

Penulis : Andre Eka Perdana
Editor : Rizki Mahardika
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini