|

Streaming Radio Suara Landak

Mangkir Dua Kali, Rizky Kabah Resmi Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pelanggaran UU ITE

Rizky kabah saat menjalani proses penyidikan di Polda Kalbar.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Usai dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan, konten kreator asal Pontianak, Rizky Kabah, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Saat ini, yang bersangkutan tengah menjalani proses penyidikan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanuddin, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup serta menggelar perkara.

“Tersangka sudah menjalani proses penyidikan dan sekarang statusnya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujarnya, Kamis (2/10/2025) sore.

Burhanuddin menjelaskan, penjemputan terhadap Rizky Kabah dilakukan oleh Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Kalbar pada pukul 19.15 WIB di sebuah rumah kos di Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat.

“Dalam proses penjemputan dan penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain dua unit handphone, satu akun TikTok atas nama Riezky.kabah, tiga lembar tangkapan layar (screenshot) akun TikTok atas nama Riezky.kabah, dan satu buah flashdisk,” terangnya.

Polda Kalbar memastikan seluruh proses hukum berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Burhanuddin juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam menggunakan media sosial agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat bersama-sama menciptakan ruang digital yang aman dan sehat,” pungkasnya.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini

 
Play