Singkawang (Suara Kalbar) - Dalam upaya mendorong kepatuhan pemenuhan kewajiban pajak daerah, Pemerintah Kota Singkawang akan menggelar acara penghargaan bertajuk “Bapenda Award” Kota Singkawang Tahun 2024. Penghargaan ini akan diberikan kepada wajib pajak daerah yang menunjukkan kepatuhan dan tanggung jawab dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Singkawang, Parlinggoman, menjelaskan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi bagi para wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban pajak daerah. “Penghargaan ini akan diberikan kepada wajib pajak daerah yang patuh terhadap pemenuhan kewajiban pajak daerah,” ungkap Parlinggoman dalam keterangannya, Selasa (1/10/2024).
Proses penilaian untuk Bapenda Award mencakup 13 kategori yang akan dievaluasi berdasarkan kewajiban pajak untuk tahun 2023. Penilaian ini dimulai pada tanggal 27 September dan akan berlangsung hingga 11 Oktober 2024.
“Periode penilaian dilakukan dengan seksama untuk memastikan setiap wajib pajak yang memenuhi kriteria mendapatkan pengakuan yang layak,” tambahnya.
Pengumuman pemenang Bapenda Award akan dilaksanakan pada 17 Oktober 2024, bertepatan dengan Hari Jadi ke-23 Pembentukan Kota Singkawang. Penghargaan ini akan diserahkan langsung oleh Pj Wali Kota Singkawang dalam sebuah acara yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran akan pentingnya pemenuhan kewajiban pajak daerah.
Melalui Bapenda Award, Pemerintah Kota Singkawang berharap dapat mendorong lebih banyak wajib pajak untuk patuh dan aktif berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui pajak. Dengan meningkatnya kepatuhan pajak, diharapkan pendapatan daerah dapat meningkat dan memberikan dampak positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kota Singkawang. [SK]