|

Streaming Radio Suara Landak

Kapolsek Mandor Minta Personilnya Imbau Warga Bahaya Karhutlah

Mandor (Suara Landak) - Menyikapi situasi peningkatan kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan, di berberapa daerah ditambah dengan musim kemarau ini, Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin dalam arahan apel pagi pada Senin (20/8) meminta personilnya untuk  mengimbau warga agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Hal ini sangat berbahaya bagi kesehatan lingkungan di mana akan berdampak langsung pada kesehatan tubuh manusia," ujar Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan bahwa secara umum kabut asap dapat mengganggu kesehatan semua orang, baik yang dalam kondisi sehat maupun sakit.

"Pada kondisi kesehatan tertentu, orang akan menjadi lebih mudah mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap dibandingkan orang lain, khususnya pada orang dengan gangguan paru dan jantung, lansia, dan anak-anak," terangnya.

Kapolsek menambahkan ada berberapa penyakit yang akan timbul akibat kabut asap ini selain gangguan pernapasan juga dan memperburuk asma dan penyakit kronis lain, seperti bronkitid kronik serta dapat menyebabkan iritasi lokal atau setempat pada selaput lendir di hidung, mulut dan tenggorokan yang memang langsung kena asap kebakaran hutan, serta menyebabkan reaksi alergi, peradangan dan mungkin juga infeksi.

"Kemampuan paru dan saluran pernapasan mengatasi infeksi berkurang, sehingga menyebabkan lebih mudah terjadi infeksi, infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) jadi lebih mudah terjadi, utamanya karena ketidak seimbangan daya tahan tubuh, pola bakteri/virus penyebab penyakit dan buruknya lingkungan, secara umum maka berbagai penyakit kronik di berbagai organ tubuh (jantung, hati, ginjal dll) juga dapat saja memburuk, ini terjadi karena dampak langsung kabut asap, maupun dampak tidak langsung di mana kabut asap menurunkan daya tahan tubuh dan juga menimbulkan stres, mereka yang berusia lanjut dan anak-anak (juga mereka yang punya penyakit kronik) dengan daya tahan tubuh rendah akan lebih rentan untuk mendapat gangguan kesehatan," terang Kapolsek.

Selain bahaya kesehatan juga ada sanksi hukum apabila kebakaran hutan dan lahan tersebut dilakukan dengan unsur kesengajaan yang sudah di atur dalam perundang undangan.

"Mari kita berikan himbauan bersama bahaya dan dampak buruk bagi kesehatan serta sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan," pinta Kapolsek.

Penulis : Hilarius Aleksander
Editor : Rizki Mahardika
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini