Mempawah (Suara Landak) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025.
Komisioner KPU Mempawah saat menggelar FKP Penyusunan Standar Pelayanan PDPB Tahun 2025 di Aula Kantor KPU Mempawah, Selasa (11/11/2025).SUARALANDAK/SK
Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Mempawah, Jalan dr. Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir, pada Selasa (11/11/2025).
Forum ini dihadiri oleh berbagai pihak, antara lain perwakilan Bawaslu Mempawah, Polres Mempawah, Kodim 1201 Mempawah, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), awak media, serta Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Mempawah.
Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, dalam sambutannya menegaskan pentingnya forum ini sebagai wadah memastikan penyusunan standar layanan pemutakhiran data pemilih dilakukan secara akurat, transparan, dan partisipatif.
“Pemutakhiran data pemilih merupakan aspek yang sangat krusial dalam penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Data pemilih adalah jantung dari pemilu yang berkualitas. Data yang akurat, mutakhir, dan terpercaya menjadi fondasi terselenggaranya pemilu yang jujur, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Lutfiadi.
Ia menjelaskan, forum konsultasi publik ini menjadi ruang dialog dua arah antara penyelenggara pemilu, pemerintah daerah, lembaga terkait, dan masyarakat untuk memastikan standar pelayanan yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.
“Kami ingin standar pelayanan yang dihasilkan nanti benar-benar aplikatif dan bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya sekadar dokumen administratif,” tambahnya.
Lebih lanjut, Lutfiadi berharap kegiatan ini melahirkan masukan konstruktif berupa kritik, saran, maupun rekomendasi dari seluruh peserta guna penyempurnaan standar pelayanan PDPB tahun 2025.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Mempawah, Rasyidi, turut memaparkan draft Standar Pelayanan PDPB yang mencakup mekanisme pemutakhiran data secara berkala setiap triwulan. Hal ini, kata dia, bertujuan agar data pemilih senantiasa terbarui, terutama bagi warga yang mengalami perubahan status kependudukan seperti pindah domisili, menikah, atau menjadi pemilih baru.
“Pemutakhiran data ini dilakukan berkelanjutan agar seluruh warga negara yang memenuhi syarat dapat terdaftar dan menggunakan hak pilihnya tanpa hambatan,” jelas Rasyidi.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi interaktif dan penandatanganan Berita Acara Forum Konsultasi Publik, sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung akurasi dan keterbukaan data pemilih di Kabupaten Mempawah.
Acara ini juga dihadiri oleh para Komisioner KPU Mempawah lainnya, yakni Muhammad Syahbandi, Mashudi, Muhammad Abdullah, serta Sekretaris KPU Eldeni.
Dengan terselenggaranya forum ini, KPU Mempawah menegaskan komitmennya untuk terus menjaga transparansi dan integritas proses demokrasi, demi terwujudnya pemilu yang bersih dan partisipatif di tahun 2025 mendatang.[SK]