Pontianak (Suara Kalbar) – Pemerintah Kota Pontianak mulai menerapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR) sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Aturan ini menjadi acuan penting untuk mewujudkan tata kelola anggaran yang efisien, transparan, dan akuntabel.
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono saat membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regiona.SUARALANDAK/SK
Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa penerapan SHSR memberikan arah dan batasan yang jelas dalam menentukan harga satuan barang dan jasa berdasarkan kondisi serta tingkat kemahalan di daerah.
“Dengan adanya standar harga satuan regional ini, kita memiliki pedoman yang pasti agar perencanaan dan pelaksanaan anggaran tidak menimbulkan pemborosan, serta memastikan penggunaannya sesuai aturan,” ujarnya usai membuka Sosialisasi Perpres Nomor 72 Tahun 2025 di Aula Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Selasa (7/10/2025).
Sosialisasi tersebut diikuti para pejabat perangkat daerah, bendahara, dan pengelola keuangan di lingkungan Pemkot Pontianak. Dalam kesempatan itu, Edi menjelaskan bahwa Perpres 72/2025 menggantikan Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan Perpres Nomor 53 Tahun 2023.
“Di dalamnya diatur lima komponen utama, yaitu honorarium, biaya perjalanan dinas dalam negeri, biaya rapat atau pertemuan, pengadaan kendaraan dinas, serta pemeliharaan,” paparnya.
Ia menambahkan, kepala daerah wajib menetapkan standar harga satuan di wilayah masing-masing dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, dan kewajaran.
“Dengan pedoman ini, kita ingin pengelolaan keuangan daerah semakin transparan dan profesional,” tambah Edi.
Wali Kota juga berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami serta menerapkan ketentuan dalam Perpres Nomor 72 Tahun 2025 secara tepat dan konsisten.
“Kita ingin setiap rupiah dalam APBD memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat Pontianak,” pungkasnya.
Selain pemaparan substansi Perpres, sosialisasi juga membahas ketentuan teknis penerapan SHSR, termasuk batas tertinggi harga yang tidak boleh dilampaui serta kondisi tertentu yang memungkinkan penyesuaian dengan harga pasar.
Evaluasi penerapan SHSR nantinya akan dilakukan oleh Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri setiap tiga tahun, untuk memastikan efektivitas kebijakan dan kesesuaian dengan kondisi ekonomi daerah.[SK]