![]() |
Konferensi Pers Penangkapan Pelaku Penyelundupan Telur Penyu di Stasiun Pengawasan PSDKP Pontianak.SUARALANDAK/SK |
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengungkapkan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus dari operasi sebelumnya yang menggagalkan penyelundupan 5.400 butir telur penyu di Pelabuhan Umum Kapet Sintete, Desa Semparuk, Kabupaten Sambas, pada 6 Juli 2025 lalu.
“Perdagangan telur penyu yang berasal dari Pulau Tambelan, Kepulauan Riau ini menggunakan modus kapal penumpang KMP B. Telur-telur tersebut rencananya akan dikirim ke negara tetangga,” jelas Pung Nugroho saat konferensi pers di Stasiun Pengawasan PSDKP Pontianak, Jumat (18/07/2025).
Dari hasil penyitaan, nilai ekonomi dari ribuan telur penyu tersebut diperkirakan mencapai Rp81 juta. Namun, menurut Pung Nugroho, kerugian ekologis jauh lebih besar, mengingat telur penyu merupakan komoditas yang dilindungi dan keberadaannya sangat penting bagi keseimbangan ekosistem laut.
“Kalau kita hitung dari aspek valuasi kerugian, bukan hanya dari nilai materi, tetapi dampak ekologisnya bisa mencapai Rp1,1 miliar dari 5.400 butir telur yang diamankan,” tegasnya.
Ia juga menegaskan bahwa salah satu pelaku berinisial MU merupakan pemain lama yang sudah berulang kali melakukan kegiatan ilegal serupa.
“Artinya ini kegiatan yang sudah rutin dilakukan. Padahal telur penyu adalah barang yang dilindungi,” tambahnya.
Kepala Stasiun PSDKP Pontianak, Bayu Yuniarto Suharto, menjelaskan bahwa telur-telur penyu diselundupkan dari Pulau Tambelan menuju Sintete menggunakan kapal penumpang. Setelah itu, telur-telur dijual kepada pelaku lain di wilayah perbatasan Serikin, Malaysia, melalui jalur tikus di Jagoi Babang.
“Empat pelaku lainnya telah ditangkap oleh otoritas Malaysia. Ini menunjukkan bahwa jaringan ini lintas negara dan sudah sangat terorganisir,” terang Bayu.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa harga telur penyu terus meningkat di setiap lokasi penyelundupan. Di Tambelan, telur penyu dijual sekitar Rp700 per butir, di Pemangkat mencapai Rp2.400–Rp2.700, dan di Malaysia melambung hingga Rp10.000–Rp12.000 per butir.
PSDKP menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap perdagangan ilegal satwa laut dilindungi. Mereka juga mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan semu dari bisnis ilegal yang merusak alam dan melanggar hukum.
“Kami akan terus bertindak tegas terhadap siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu, termasuk jika ada oknum aparat yang menyalahgunakan wewenangnya,” pungkas Pung Nugroho.
Pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa penyelundupan satwa dilindungi seperti telur penyu bukan hanya kejahatan lingkungan, tetapi juga mengancam keberlangsungan spesies laut yang semakin langka.[SK]