Sambas (Suara Landak) – Tim Srigala Gunung Gajah Polsek Pemangkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial ES (44) atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak berusia 17 tahun. Penangkapan dilakukan di rumahnya di Jalan Raya Sebangkau, Desa Sebatuan, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas, pada Sabtu (04/01/2025) sekitar pukul 12.50 WIB.Tersangka diamankan pelaku.SUARALANDAK/SK
Kapolsek Pemangkat, AKP Ambril, membenarkan bahwa pihaknya sedang menangani kasus ini. Korban diketahui bekerja sebagai pegawai di warung makan milik istri pelaku.
“Kami menangani kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria berinisial ES di Kecamatan Pemangkat. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan dalam kondisi sehat jasmani serta rohani,” ujar AKP Ambril.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban, yang berdomisili di Pemangkat, melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian pada Sabtu (4/1/2025). Berdasarkan laporan, aksi pelaku pertama kali terjadi pada Senin (9/12/2024) sekitar pukul 15.00 WIB dan terakhir dilakukan pada Sabtu (4/1/2025) sekitar pukul 07.00 WIB. Menurut pengakuan korban, perbuatan tersebut sudah terjadi sebanyak 16 kali.
Pada Sabtu pagi, orang tua korban menerima telepon dari pelaku yang meminta mereka menjemput anaknya di rumahnya karena ada masalah. Setelah tiba di rumah, korban menceritakan kepada orang tuanya mengenai perilaku tidak senonoh pelaku. Mendengar cerita tersebut, orang tua korban langsung melaporkannya ke Polsek Pemangkat.
Polsek Pemangkat bergerak cepat menindaklanjuti laporan dengan memintai keterangan dari korban dan sejumlah saksi, mengamankan barang bukti, serta mendatangi lokasi kejadian. Selain itu, tim kepolisian juga melakukan pemeriksaan visum et repertum (VER) terhadap korban.
“Kami telah memintai keterangan dari sejumlah saksi, termasuk korban dan tersangka, mendatangi TKP, membuat sketsa lokasi, serta mengamankan barang bukti. Selanjutnya, kami akan melengkapi administrasi penyidikan dan berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polres Sambas serta JPU Cabjari Sambas di Pemangkat,” tambah Kapolsek.
Pelaku dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 64 KUHP.
Polsek Pemangkat mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi kejahatan yang mengancam anak-anak. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui atau mengalami kejadian serupa.[SK]