Sanggau (Suara Landak) – Seorang pria berinisial CJ (42) ditangkap petugas Polsek Parindu Polres Sanggau di kediamannya pada Jumat (10/1/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita empat paket plastik bening berklip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, bersama sejumlah barang bukti lainnya.Barang bukti narkoba yang diamankan petugas Polsek Parindu, Jumat (10/1/2025).SUARALANDAK/SK
Kapolsek Parindu, Iptu Trisna, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan di rumah pelaku. “Kami temukan pelaku di rumahnya dan langsung melakukan penggeledahan. Di lokasi, kami menemukan empat paket plastik bening yang diduga berisi sabu,” ujarnya.
Selain paket sabu, polisi juga menemukan barang bukti pendukung yang menguatkan dugaan peredaran narkotika. “Kami menyita satu buah timbangan digital, dua sendok sabu dari sedotan plastik, satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel, serta uang tunai sebesar Rp 800 ribu. Barang-barang ini ditemukan dalam kotak plastik hijau yang disembunyikan di bawah kasur kamar pelaku,” tambah Iptu Trisna.
Barang bukti tersebut, menurut Kapolsek, menunjukkan dengan jelas aktivitas pelaku sebagai pengedar narkotika. Uang tunai yang ditemukan diduga hasil transaksi narkoba.
Kapolsek Parindu menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Polsek Parindu. “Kami akan terus melakukan upaya preventif dan represif untuk memberantas narkoba. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika,” tegasnya.
Pelaku CJ dan barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolsek Parindu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkoba yang melibatkan pelaku.
Upaya pemberantasan narkotika ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk menjauhi aktivitas yang melanggar hukum.[SK]