|

Streaming Radio Suara Landak

588 Pelanggar Asusila Terjaring Sepanjang 2024, Satpol PP Pontianak Tegas Terapkan Sanksi

Kepala Satpol PP Pontianak, Ahmad Sudiyantoro.SUARALANDAK/SK
Pontianak (Suara Landak) – Sepanjang tahun 2024, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak mengungkapkan bahwa sebanyak 588 pelanggar asusila terjaring dalam razia yang digelar di berbagai lokasi rawan. Razia ini terutama menyasar rumah kos dan tempat hiburan malam yang menjadi pusat laporan pelanggaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, menyebutkan wilayah dengan pelanggaran terbanyak berada di Pontianak Selatan, Pontianak Kota, dan Pontianak Timur.

“Di Pontianak Selatan itu paling banyak karena wilayahnya banyak kampus. Kemudian Pontianak Kota dan Pontianak Timur juga rawan karena banyak rumah kos yang dihuni pendatang,” ujarnya saat diwawancarai oleh Suarakalbar.co.id pada Rabu (08/01/2025).

 Sebagian besar pelanggar yang terjaring merupakan pendatang yang tinggal di rumah kos. Alasan yang sering dikemukakan adalah "kemalaman" sehingga tidak bisa pulang.

“Rata-rata alasan mereka numpang karena sudah kemalaman. Biasanya yang terjaring ini laki-laki, dan mereka ditemukan di kos wanita. Ada yang menyamar atau beralasan sedang berkunjung,” jelas Ahmad Sudiyantoro.

Laporan dari masyarakat sekitar dan pembantu rumah tangga (PRT) menjadi sumber informasi utama bagi Satpol PP dalam mengidentifikasi pelanggaran.

“Kos wanita itu sering ramai, kadang ada 10 sampai 20 orang penghuni, tapi kita temukan 2-3 laki-laki di sana. Itu yang dilaporkan warga sekitar,” tambahnya. 

Selain rumah kos, razia juga dilakukan di tempat hiburan malam yang sering melibatkan konsumsi minuman keras. Razia ini melibatkan tim gabungan, termasuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Pontianak.

“Kalau razia di tempat hiburan malam, kita turun bersama tim gabungan karena terkait dengan minuman keras. Itu tidak bisa hanya Satpol PP saja,” ungkapnya.

Ahmad menjelaskan bahwa sanksi tegas diberikan kepada para pelanggar, baik individu maupun pemilik tempat usaha. Denda untuk individu adalah Rp 500 ribu, sedangkan pasangan dikenakan denda Rp 1 juta. Pemilik rumah kos yang terlibat dikenai denda Rp 1 juta, dan hotel yang melanggar harus membayar Rp 2 juta.

“Kalau berulang-ulang, tempat kos atau hotel bisa kita tutup,” tegasnya.

Hingga akhir 2024, total denda yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 338 juta, dengan mayoritas pelanggaran terjadi di rumah kos, disusul tempat hiburan malam.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan suasana yang lebih tertib di Kota Pontianak. Warga diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan pelanggaran agar razia yang dilakukan lebih efektif.[SK]

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini