Peristiwa ini bermula ketika korban, Syahroni, warga Desa Pasir Panjang Mempawah Timur, tengah mengendarai mobil untuk pulang ke rumah sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam perjalanan, Syahroni membawa uang milik sang ayah yang baru saja ditarik dari bank di Sungai Pinyuh.
Saat melintas di Jalan Raya Sungai Bakau Besar Laut, tiba-tiba mobil Syahroni ditabrak sepeda motor dari belakang. Syahroni, yang terkejut, menghentikan kendaraannya dan keluar untuk memeriksa keadaan. Namun, apa yang awalnya terlihat seperti tabrakan biasa, ternyata adalah taktik licik yang digunakan pelaku, HRL, untuk membegal uang yang dibawa Syahroni.
Begitu keduanya berhadapan, pelaku HRL langsung menyemprotkan air cabai ke wajah Syahroni. Dalam kondisi terkejut, keduanya terlibat tarik-menarik tas uang, dengan Syahroni berusaha mempertahankan uang senilai Rp 200 juta. Akibat perlawanan, uang pecahan Rp 50 ribu berhamburan di jalan, memicu perhatian warga sekitar.
Melihat aksi kejahatan itu, warga yang berada di sekitar lokasi langsung bertindak. Mereka dengan cepat menangkap HRL dan menggagalkan niat jahatnya. Tak lama kemudian, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Pinyuh tiba di lokasi dan membawa pelaku untuk diproses secara hukum.
Selain menangkap HRL, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang pecahan Rp 50 ribu senilai Rp 5.850.000, satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat, botol semprot berisi air cabai, serta plat sepeda motor KB 2656 SZ.
Insiden ini sempat menyebabkan kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi kejadian, karena warga yang geger dengan aksi begal tersebut.
Syahroni mengungkapkan bahwa pelaku bukanlah orang asing. HRL diketahui sering keluar masuk kompleks gudang kelapa milik ayah Syahroni, dan diduga telah mengamati kegiatan korban, termasuk penarikan uang, sebelum akhirnya merencanakan aksi kejahatannya.
Beruntung, berkat kesigapan warga dan respons cepat pihak berwajib, aksi begal ini dapat digagalkan dan pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.