|

Streaming Radio Suara Landak

Bupati Landak Terbitkan SE Pedoman Penyelenggaraan Resepsi Pernikahan

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa.

Ngabang
(Suara Landak) - Dalam rangka adaptasi persiapan pelaksanaan tatanan normal baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak dan untuk mendukung masyarakat produktif namun tetap memprioritaskan keselamatan dan kesehatan, Bupati Landak telah menerbitkan surat edaran Nomor 400/665/Bag-Kesra/2020 tentang pedoman tatanan normal baru masyarakat produktif dan aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bagi pemilik tempat, penyelenggara dan tamue resepsi pernikahan pada masa pandemi COVID-19 di Kabupaten Landak.

Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan tujuan diterbitkannya surat edaran ini untuk memberikan arahan, pedoman dan cara  pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19.

"Surat edaran ini kami terbitkan untuk memberikan arahan, pedoman dan cara pelaksanaan resepsi pernikahan pada masa Pandemi COVID-19, demi mencegah penyebaran COVID-19 dan melindungi masyarakat dari resiko bahkan ancaman dampaknya," terang Karolin saat ditemui di Ngabang, Sabtu (07/11/2020).

Bupati Landak menambahkan, panduan ini dibuat untuk mengatur kegiatan pesta pernikahan berdasarkan situasi riila Pndemi COVID-19 di lingkungan tempat penyelenggara pesta pernikahan dan bukan berdasarkan status zona yang berlaku di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak.

"Meskipun penyelenggara pesta pernikahan berstatus zona kuning, namun jika terdapat kasus penularan COVID-19, maka tidak dibenarkan menyelenggarakan pesta pernikahan," jelasnya.

Karolin berharap seluruh masyarakat dapat mengetahui dan mematuhi apa yang diatur dalam surat edaran.

"Ruang lingkup surat edaran ini berlaku bagi pemilik tempat, penyelenggara pesta pernikahan dan para tamu undangan pernikahan. Tolong dibaca dan dapat dipatuhi, semua ketentuan sudah sangat jelas," pungkasnya. (MC/Fik)


Disiarkan di Radio Suara Landak 98 FM

Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini