Pelaku pencurian saat dijebloskan penjara |
MW, 35 tahun, pria kelahiran mempawah berdomisili di Ngabang yang berstatus sebagai pengangguran ini sebelumnya pernah menjadi karyawan PT.PLN Ngabang, hal ini terungkap dari kartu identitas miliknya dan itu juga diakui oleh MW.
Menurut pengakuan MW kepada penyidik bahwa dirinya melakukan aksinya tersebut tidak dilakukan sendiri, namun saat kepergok oleh warga dia bersama rekannya sedang menggali dan memotong kabel listrik jenis JTR (kabel induk) aliran litrik PLTA yang sejatinya untuk mengaliri listrik Dusun Riam Panjang.
Saat seorang warga memergokinya, kemudian ditanyakan oleh warga "apa buat ?" dijawab oleh MW "ngambil kabel" kemudian warga bertanya lagi "udah ijin kah ?" rekan MW lalu menjawab "sudah, sudah ijin pak Tejo".
Mendengar pengakuan tersebut sontak saja warga tersebut kaget dan langsung pulang kekampung untuk menanyai Tejo yang notabene juga warga Riam Panjang, mendengar bantahan Tejo bahwa dirinya tidak tau menau, segera saja saksi memberitahukan kepada warga sekitar dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ngabang.
Menurut pengakuan yang dilaporkan di Polsek Ngabang bahwa kabel yang hilang diperkirakan sepanjang 300 m milik inventaris Desa.
Ditemui diruang kerjanya Ps.Panit 2 unit Reskrim Polsek Ngabang Bripka Sugiyanto menuturkan pihaknya akan terus kembangkan.
"Apakah ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, dan kami minta kepada masyarakat Riam Panjang untuk menginformasikan bila ada info lain terkait kasus ini," pungkasnya.
Penulis : Irwanto
Editor: Rie