Menjalin (Suara Landak) - Penitipan penahanan tersangka oleh anggota Unit Reskrim Polsek Menjalin ke Rutan Negeri Landak kelas II B dalam rangka keamanan dan kelancaran penanganan proses penyidikan perkara pencurian hewan ternak sapi milik warga yaitu Ajung yang terjadi pada tanggal 20 Juni 2018 di Desa Tempoak Kecamatan Menjalin Kabupaten Landak, Rabu (03/09/2018).
Tersangka dengan inisial TB (31) yang sempat diamankan dan ditahan di sel polsek menjalin selama 4 hari dan telah diambil keterangannya sebagai tersangka oleh penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Menjalin usai dilakukan penangkapan pada hari Jumat malam (28/09/2018) sekitar pukul 21.00 WIB di Dusun Antus Desa Pahong Kecamatan Mempawah Hulu Kabupaten Landak.
Kapolsek Menjalin, Iptu Teguh Pambudi menerangkan bahwa tersangka berinisial TB (31) yang berhasil diamankan oleh anggota Unit Reskrim Polsek Menjalin kemarin merupakan salah satu dari 2 orang tersangka perkara pencurian hewan ternak sapi yang sempat kabur atau melarikan diri ke Kabupaten Ketapang selama 2 bulan dari penyelidikan petugas.
"Yang mana tersangka AYN (28) sudah mengikuti persidangan di pengadilan terkait perkara tersebut dan sekarang sudah ditahan di rutan Negeri Landak," terang Kapolsek.
Kanit Reskrim Polsek Menjalin, Bripka Wawan Suyanto dan Brigadir Oktavianto yang bertugas mengantar dan membawa tersangka TB (31) tersebut dari Polsek Menjalin menuju Rutan Negeri Landak dengan menggunakan 1 unit kendaraan mobil pribadi.
"Tersangka TB (31) ketika sampai di Rutan Negeri Landak langsung dilakukan serah terima dengan memberikan surat-surat administrasi penitipan tahanan selama proses penyidikan oleh Unit Reskrim Polsek Menjalin serta dilakukan pengecekkan kesehatan oleh pihak Rutan Negeri Landak," Ujar Wawan, Kanit Reskrim Polsek Menjalin.
Kapolsek berharap dengan dilakukannya penitipan penahanan tersangka ke Rutan Negeri Landak dapat memperlancar proses penyidikan sehingga dapat berjalan dengan cepat.
"Selain itu juga Kapolsek mengimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dan waspada agar terhindar dari tindak pidana kriminal baik menjadi sebagai korban maupun pelaku kejahatan serta mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang telah membantu dalam proses pengungkapan kasus pencurian hewan ternak tersebut," tutup Kapolsek.
Penulis : Oktavianto
Editor : Rizki Mahardika
