Ngabang (Suara Landak) - Kepolisian Resor Landak berhasil mengungkap delapan kasus pencurian sejak Agustus hingga awal Oktober 2018.
Kapolres Landak AKBP. Bowo Gede Imantio dalam press release, Kamis (4/10/2018) didampingi Kasat Reskrim Polres Landak IPTU. Idris Bakara, memaparkan pengungkapan kasus 4 C, terdiri dari Curas, Curat, Cubis, dan Curanmor. Dimana kasus ini meliputi bulan Agustus 2018, September 2018 dan Oktober 2018.
Adapun kasus yang berhasil diungkap meliputi pelapor atas nama Anita Liana, tersangka IN (26 tahun), Barang Bukti (BB) berupa 1 unit motor Honda Beat KB 3427 LR. Kemudian pelapor atas nama Riza Usman, tersangka PY (27 tahun), BB berupa 1 unit Yamaha Mio KB 4227 LJ. Selanjutnya pelapor Misran, tersangka HN (17 tahun), dan BB berupa 2 buah tabung gas ukuran 3 Kg.
Pelapor lain Robi Iskandar, tersangka HO (25 tahun), BB berupda 1 unit TV, 1 unit digital recriver, 1 dbd player, dan 1 buah Migicom. Selanjutnya, kata Kapolres pelapor bernama Margo Purwoko, tersangka HI alias Pak Haji (39 tahun) dan BB berupa 1 unit mobil Avanza KB 1532 LC. Pelapor lainnya Yohanes, tersangka DY ( 26 tahun), BB 1 unit batrai aki lampu tenaga Surya.
Kasus lainnya, lanjut Kapolres pelapor atas nama Hendra, tersangka AG (19 tahun) dan BB berupa 1 unit motor Yamaha RX King, 1 unitk kipas angin, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 unit komputer,1 buah helem, 1 unit mesin air dan 1 unit Magicom.
Kasus lainnya juga berhasil diungkap pelapor atas nama Suharjo, tersangka HN dan BB berupa 8 buah alat musik, 1 unit TV 14 ins, 1 set komputer, dan 1 unit printers.
Selain itu, Polres Landak sedang mengembangkan kasus pencurian di Pasar Ngabang dengan BB berupa perhiasan emas: cicin dan gelang, uang tunai ringgit, linggis dan obeng.
Atas kejadian ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap barang yang dimiliki. "Paling tidak warga yang mempunyai kendaraan roda dua punya kunci ganda, " pinta Kapolres.
Penulis : Tim Liputan
Editor : Rizki Mahardika
