Ngabang (Suara Landak) - Guru honorer tak bisa diangkat jadi PNS karena terhambat regulasi dari pemerintah, Kamis (18/10/2018).
Tahapan penerimaan CPNS masih berlanjut namun guru honorer yang sudah lama mengabdi juga harus mengikuti jalur reguler untuk mendaftar CPNS.
Menanggapi hal tersebut Ketua PGRI Landak Jongki mengatakan guru honorer yang telah lama mengabdikan diri sebagai tenaga pengajar jangan terlalu banyak berharap.
"Untuk guru honorer merskipun sudah lama mengabdi jangan terlalu berharap bisa menjadi pegawai negeri sipil, karena ada beberapa regulasi dari pemerintah yang harus diikuti, seperti syarat usia, kompetensi pendidikan dan lain lain. " ungkapnya.
Jongki menjelaskan meskipun ada regulasi yang menghambat namun pemerintah sudah menyediakan jalur khusus untuk pengangkatan guru honorer agar menjadi PNS.
"Ada jalan keluar yang disediakan pemerintah tapi mereka harus memenuhi syaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan," jelasnya.
Selain itu lanjutnya PGRI Landak bekerja sama dengan PGRI Provinsi agar bisa menyampaikan aspirasi para guru honorer supaya ada prioritas untuk jadi PNS.
"PGRI nasional lah yang mempunyai suara mutlak untuk menyampaikan aspirasi para PGRI daerah," lanjutnya.
Dia berharap khusus para guru honorer yang telah lama mengabdi meski pun tidak bisa menjadi PNS tetap bisa menjadi tenaga pengajar yang profesional.
"Saya berharap mereka tetap bisa mengajar dan berusaha meningkatkan kompetensi maupun akademiknya, meskipun sudah lama mengabdi tapi banyak yang belum layak untuk diangkat," tutupnya.
Penulis : Rizki Mahardika
Editor : Kundori
