POLSEK MANDOR AMANKAN KAYU |
Kapolsek Mandor IPTU Anuar Syarifudin saat di temui diruangannya membenarkan penangkapan kedua buah unit truk KB 8853 DA yang dikemudikan oleh AH dengan KB 8860 ML yang dikemudikan oleh sdr. HP yang berisikan ratusan batang kayu tersebut.
"Ya benar ada penangkapan dua buah unit truk, yang mana kedua buah truk tersebut membawa kayu jenis lokal tanpa di lengkapi dengan surat atau dokumen yang sah,"ujar Kapolsek.
Kapolsek Menambahkan saat ini kedua unit truk berikut supir masih diamankan di Polsek Mandor guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut tentang kepemilikan kayu kayu yang dibawa serta mengamankan MA yang diduga sebagai pemilik kayu dari kedua unit kendaraan yang mengangkut kayu balok ratusan batang tersebut.
Kapolsek menjelaskan pihaknya akan melakukan langkah langkah kordinasi dengan instansi terkait yang berhubungan dengan proses penyidikan, khususnya dinas kehutanan propinsi Kalimantan Barat agar proses lanjut penuntutan perkara di pengadilan dapat berjalan sesuai dengan prosedur.
Penulis : Humas Polres Landak
Editor : Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm