|

Streaming Radio Suara Landak

APBD Landak 2018 Disahkan Rp. 1,3 Triliun

BUPATI LANDAK KAROLIN MENERIMA BERKAS APBD LANDAK 2018 DARI KETUA DPRD HERI SAMAN
NGABANG (Suara Landak) - DPRD Landak akhirnya mengesahkan APBD Kabupaten Landak tahun anggaran 2018, pada sidang paripurna yang dilaksanakan, Kamis (30/11) sore.

Setelah melalui pembahasan bersama antara badan anggaran legislatif dan tim anggaran eksekutif, maka diperoleh kesepakatan secara rinci anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten landak tahun anggaran 2018.

Pendapatan daerah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2018 sebesar Rp 1.322.738.116.570,00 dan Belanja daerah pada rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten landak tahun nggaran 2017 sebesar Rp 1.334.738.116.570,00 di mana belanja tidak langsung sebesar Rp 698.204.646.176,92 dan Belanja langsung sebesar Rp.636.533.470.393,08.

Selanjutnya, penerimaan pembiayaan daerah Kabupaten Landak sebesar Rp 20.000.000.000, Pengeluaran pembiayaan daerah Rp 8.000.000.000 dan Pembiayaan netto Rp 12.000.000.000 serta sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan Rp 0.

Rapat paripurna yang dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB baru dimulai pada pukul 14.30 WIB. Rapat paripurna ke-47 masa persidangan ke-1 2017 itu sendiri dihadiri oleh 30 orang dari 30 Anggota DPRD Kabupaten Landak. Di mana, masing-masing fraksi menyampaikan pandangan akhir mengenai RAPBD Landak 2018, hanya fraksi partai demokrat yang tidak hadir dan menyampaikan pendapat akhir secara tertulis.

Masing-masing fraksi secara umum menyampaikan persetujuannya atas RAPBD 2018 untuk disahkan menjadi peraturan daerah. Tanpa ada catatan khusus bagi pemerintah dalam pelaksanaan APBD nantinya.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Landak, misalnya. Melalui ketua sekaligus juru bicaranya, Yohanes Desianto, menyatakan setuju pada RAPBD tahun anggan 2018.

Fraksi memandang pemerintah perlu memberikan peluang pada perubahan iklim pemerintahan di daerah ke arah lebih demokratis dan berwibawa serta penuh kedisiplinan guna peningkatan kesejahteraan rakyat melalui dengan kebijakan desentralisasi yang telah diamanatkan oleh undang-undang.
Hakekat demokratis itu sendiri adalah adanya keterlibatan dan keikutsertaan rakyat, baik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah.

“Hal ini dapat dilakukan manakala pemerintah daerah bersifat transparan dalam melaksanakan tugas pokok, fungsi dan kewenangannya,” ujarnya.

Lembaga legislatif yang merupakan representasi dari rakyat, maka peran legislatif sebagai mitra sejajar pemerintah daerah dapat secara optimal melaksanakan fungsi kontrol dimaksud adalah dilakukan pada saat pembahasan raperda-raperda, pembahasan rapbd dan pelaksanaan apbd.

 “Peran legislatif dituntut untuk menyampaikan aspirasi-aspirasi masyarakat yang diwakilinya serta memperjuangkan kepentingan-kepentingan masyarakat tersebut,” katanya.

Sementara itu, Ketua DPRD Landak, Heri Saman ditemui seusai rapat mengatakan, rapat sempat molor beberapa jam karena ada pengetikan yang harus diperbaiki di masing-masing fraksi. Masing-masing fraksi ada yang belum menyelesaikan pendapat akhir fraksi.

"Sehingga kita tunda sampai fraksi itu membuat pendapat akhir fraksinya. Juga, ada satu fraksi yang mengatakan belum sempat mengadakan rapat untuk membuat pendapat akhir bagi APBD ini,"ungkapnya.

Terkait saran dan masukan kepada pemerintah selama menjalankan tahun anggaran 2018.  Ia tetap persilahkan untuk mempersiapkan itu
Dan akhirnya, semua fraksi menyatakan dapat meyetujui APBD dengan komposisi dan struktur yang sudah disampaikan oleh masing-masing fraksi.

"Kita harapkan dengan pengesahan ini, pelaksanaan APBD dapat segera dilaksanakan di awal tahun 2018,"ujarnya.

Sehingga roda pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat dapat segera dilaksanakan.

"Jadi tidak menunggu waktu yang begitu lama lagi.
Ditanya mengenai ada kemungkinan aspirasi anggota DPRD yang tak tertampung dalam RAPBD 2018, Heri mengatakan, semua komisi sudah mengadakan rapat dengan para kepala OPD melalui Musrenbang, "urainya.

Kemudian dilanjutkan dengan rapat gabungan antara komisi dan kepala OPD masing-masing untuk membahas APBD ini agar aspirasi masyarakat dapat terakomodir dalam APBD 2018. Di mana melalui beberapa kali rapat gabungan itu, aspirasi masyarakat yang mereka wakili sudah tertampung sesuai dengan porsinya.

Selama proses ini, menurutnya juga tak ada perbedaan pemahaman antara pemkab Landak dan anggota DPRD mengenai APBD 2018. “Secara prinsip tidak ada perbedaan,” katanya.

Semua menerima dan menyetujui. Bahkan hampir tidak ada dengan catatan-catatan khusus. Secara umum mereka menghendaki agar pelaksanaan APBD 2018 dapat berjalan secara tepat waktu dan profesional. “Dalam hal ini meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Heri Saman melanjutkan, bicara angka APBD 2018, menurutnya terdapat penurunan dari segi pendapatan. Sementara kewajiban pemerintah bertambah dengan adanya alokasi dana baru. Terutama dari pendapatan asli daerah Kabupaten Landak 2017 mengalami penurunan karena ada target pendapatan yang tak tercapai, dana bagi hasil perimbangan dan dana hasil umum yang mengalami penurunan.

“Sehingga komposisi pendapatan kita berkurang untuk tahun ini. Tapi masih bisa diselamatkan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK),” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Landak, Karolin Margret Natasa mengatakan, APBD merupakan unsur penting dalam pembangunan. Pemkab mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang secara intensif telah bersama menyusun APBD ini, sehingga dapat disahkan menjadi perda.

"Secara umum memang pemkab tengah menghadapi sebuah situasi yang penuh dengan tantangan dengan adanya penurunan APBN yang selanjutnya memberikan dampak domino kepada pemerintah di kabupaten. Kita harus menyusun APBD yang sama dengan APBN kita,” katanya.

Secara umum pula dapat dibahas pendapat Kabupaten Landak berkurang baik dana bagi hasil maupun dana alokasi umum dari pemerintah pusat berkurang dibandingkan tahun yang lalu. Sementara pemerintah harus menghadapi kewajiban-kewajiban yang bertambah.

Sebab itu, pembahasan APBD memang sangat dinamis. Akan tetapi, baik dari pihak eksekutif maupun DPRD tentu ingin mengutamakan kepentingan masyarakat. Tentu, tidak semua dapat aspirasi dapat diakomodir melalui dana yang hanya sebesar Rp 1,3 triliun ini.

"Disinilah peran wakil rakyat dan eksekutif untuk mengambil keputusan. Tidak semua keputusan itu menyenangkan. Terkadang harus mengambil keputusan dalam kondisi yang tidak ideal. APBD kita jauh dari kata ideal,” katanya.

Oleh karenanya ia pun berharap, keputusan hari itu merupakan keputusan terbaik yang dapat diambil untuk rakyat di Kabupaten Landak khususnya. “Mudah-mudahan ada prioritas-prioritas yang dapat diselesaikan,” katanya lagi.

Penulis: Tim Liputan
Editor: Kundori
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm
Bagikan:
Komentar Anda

Berita Terkini