BHABINKAMTIBMAS MENGIKUTI SOSIALISASI DI MAPOLRES LANDAK, JUMAT (27/10) |
"Tahun ini, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi bekerja sama dengan Polri untuk melakukan pengawasan dan penegakan hukum dalam penggunaan dana desa,"kata Kapolres disela sosialisasi pencegahan, pengawasan dan penanganan permasalahan dana desa kepada Babinkamtibmas Polsek, Jumat (27/10).
Menurutnya, Bhabinkamtibmas dalam pengamanan ini melakukan pendekatan pencegahan. Pencegahan diprioritaskan daripada penindakan hukum.
"Bhabinkamtibmas telah mendapatkan pendidikan dasar tentang pembuatan laporan keuangan perencanaan sehingga dapat melakukan tugas pengawasan tersebut. Jadi istilah kita memberikan pendampingan seperti itu untuk mencegah jangan sampai terjadi pelanggaran," jelas Bowo.
Ia menegaskan, penindakan hukum juga dilakukan apabila terjadi penyalahgunaan. Upaya ini dilakukan sebagai upaya terakhir. Penegakan hukum berupa penangkapan dilakukan bila polisi telah melihat adanya niat buruk penyalahgunaan yang disengaja.
Kasat Binmas Polres Landak, AKP Pahlawan Rangkuti menambahkan, untuk Polres Landak sebanyak 61 Babinkamtibmas, sehingga masih kekurangan personel. Sementara untuk di Kabupaten Landak ada 156 desa, harusnya satu desa satu Babinkamtibmas.
"Jadi, sementara ini satu Bhabinkamtibmas bertugas untuk beberapa desa. Contohnya di Kecamatan Ngabang hanya ada 16 Bhabinkamtibmas, di kecamatan Kuala Behe ada 4 orang Bhabinkamtibmas,"jelasnya.
Penulis: Kundori
Editor: Mimi
Disiarkan: Radio Suara Landak 98fm